Referensi SOP Umpan balik berkaitan dengan Program UKM

Berikut ini adalah Contoh SOP mendapatkan umpan balik berkaitan dengan program UKM
Pengertian
Pembahasan Umpan balik merupakan upaya pembahasan informasi berupa komentar positif maupun negatif atas usulan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat yang akan dilakukan dan dilakukan perbaikan dalam pelaksanaannya.

Upaya Kesehatan Masyarakat adalah  program kesehatan yang dilaksanakan oleh puskesmas baik itu program pokok maupun program pengembangan.
Tujuan
Sebagai pedoman dalam melakukan pembahasan umpan balik masyarakat/sasaran terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat. Pembahasan umpan balik bertujuan melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat.

Kebijakan
Pembahasan umpan
balik Upaya Kesehatan Masyarakat, langkah-langkah yang diterapkan harus sesuai dengan SPO ini

Referensi
Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, airlangga offset, 1997

Alat dan Bahan
Alat      : laptop, proyektor, ATK ( alat tulis kantor )
Bahan   : daftar hadir, konsumsi, notulen

Langkah-langkah

  1. Penanggung jawab  program menyusun rencana kegiatan
  2. Penanggung jawab program berkonsultasi atau koordinasi dengan Kepala Puskesmas
  3. Kepala Puskesmas menyetujui rencana kegiatan
  4. Petugas melalui bagian Tata usaha membuat undangan
  5. Bagian Tata Usaha mendistribusikan undangan kepada pihak terkait yang terlibat , minimal 2 hari sebelum hari pelaksanaan
  6. Petugas menyiapkan tempat dan perlengkapan lainnya ( daftar hadir, notulen konsumsi, proyektor, laptop dll )
  7. Peserta mengisi daftar hadir
  8. Pertemuan dilaksanakan dengan tertib untuk membahas dan menganalisa umpan balik dari pelanggan/masyarakat.
  9. Hasil pembahasan ditulis dalam buku notulen tindakan perbaikan.
  10. Hasil dari tindakan perbaikan adalah perbaikan kinerja dan hasil sesuai dengan kebutuhan/masyarakat/ sasaran



Hal-hal yang perlu diperhatikan
Unit Terkait Bagian Admen
Penanggung jawab UKM
Pelaksana program
DokumenTerkait
Buku keluhan masyarakat
Kotak saran
Kuesioner
Notulen tindakan perbaikan






Kerangka Acuan Pendataan PHBS Rumah Tangga, Institusi Pendidikan dan Tempat Kerja Untuk Puskesmas

Berikut ini kami sajikan contoh kerangka acuan pendataan PHBS di Puskesmas.

CONTOH KERANGKA ACUAN PENDATAAN PHBS PUSKESMAS BULAKAN

PENDAHULUAN
Pembangunan kesehatan di Indonesia diarahkan untuk mencapai visi ”Indonesia Sehat 2014” yaitu masa depan dimana bangsa Indonedia hidup dalam lingkungan sehat, penduduknya berperilaku hidup bersih dan sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata., sehingga memiliki derajat kesehatan yang optimal. Dengan visi ini, pembangunan kesehatan dilandaskan kepada paradigma sehat, paradigma yang akan mengarahkan pembangunan kesehatan untuk lebih mengutamakan upaya-upaya peningkatan kesehatan ( promotif ), pencegahan penyakit atau masalah kesehatan ( preventif ), tanpa mengesampingkan upaya-upaya penanggulangan atau penyembuhan penyakit ( kuratif ) serta pemulihan kesehatan (rehabilatatif).
Paradigma sehat tersebut dijabarkan dan dioperasionalkan dalam bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ), yaitu dalam budaya hidup perorangan, keluarga dan masyarakat yang berorientasi sehat serta bertujuan untuk meningkatkan, memelihara dan melindungi kesehatannya baik fisik, mental maupun sosial.

TUJUAN
Tujuan Umum

  1. Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat baik pada tatanan rumah tangga, instisusi pendidikan maupun tempat kerja.
  2. Tujuan Khusus
  3. Mengetahui srata PHBS  tatanan rumah tangga.
  4. Mengetahui strata PHBS tatanan instisusi pendidikan.
  5. Mengetahui strata PHBS tatanan tempat kerja.


SASARAN
PHBS  Tatanan Rumah Tangga
Pendataan  PHBS tatanan rumah tangga ditujukan pada anggota rumah tangga di wilayah kerja Puskesmas BULAKAN.

PHBS  Tatanan Institusi Pendidikan
Pendataan PHBS ditujukan pada siswa dan guru di institusi pendidikan yang ada di wilayah kerja Puskesmas BULAKAN.
PHBS  Tatanan Tempat Kerja
Pendataan PHBS ditujukan pada pekerja / Karyawan di tempat kerja yang ada di wilayah kerja Puskesmas BULAKAN.

CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
  1. Pendataan PHBS Tatanan Rumah Tangga dilaksanakan menggunakan cara sampling dengan metode wawancara dan observasi serta pengisian formulir pendataan.
  2. Pendataan PHBS Tatanan Institusi Pendidikan di laksanakan di seluruh institusi pendidikan yang ada dengan metode wawanmcara dan observasi serta pengisian daftar pertanyaan indikator PHBS.
  3. Pendataan PHBS Tatanan Tempat Kerja dilaksanakan  menggunakan cara sampling dengan metode wawancara dan observasi serta pengisian daftar pertanyaan indikator PHBS.


JADWAL
PHBS Tatanan Rumah Tangga : bulan Juni dan Juli 2014
PHBS Tatanan Institusi Pendidikan : bulan Juli, Agustus, Nopember,dan Desember 2014
PHBS Tatanan Tempat Kerja : bulan Juni 2014

EVALUASI KEGIATAN
Kegiatan pendataan PHBS dievaluasi 1 tahun sekali

PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan kegiatan pendataan UKBM dilaksanakan sesuai jadwal.



Referensi Kerangka Acuan Komunikasi Tujuan, Tahapan dan Jadwal Kegiatan UKM

Berikut ini adalah contoh kerangka acuan kegiatan tentang :
KERANGKA ACUAN KOMUNIKASI TENTANG TUJUAN, TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN UKM

PENDAHULUAN
Puskesmas merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bantuk kegiatan pokok.
Dalam  upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Puskesmas dituntut bisa memberikan pelayanan sebaik baiknya sebagai publik service sesuai dengan visi dan misi puskesmas, untuk itu tahapan, tujuan dan jadwal UKM harus diketahui oleh Lintas program dan Lintas sektor.

LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran UKM diperlukan komonikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan program. Komonikasi dan koordinasi sangat diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan maupun forum yang lain.

TUJUAN
Tujuan Umum
Agar kegiatan UKM sejalan dengan tujuan UKM, tata nilai, visi, misi Puskesmas

Tujuan Khusus
Agar kegiatan UKM   mencapai tujuan dan pencapaian kinerja kegiatan sesuai dengan yang diharapkan.
Agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan sumber daya lebih efektif.




KEGIATAN POKOK 
Koordinasi dan komonikasi tentang tujuan, tahapan dan jadwal kegiatan UKM.

CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

  • Penanggung jawab program menyusun rencana kegiatan
  • Penanggung  jawab UKM berkonsultasi atau koordinasi dengan Kepala Puskesmas
  • Kepala Puskesmas menyetujui rencana kegiatan
  • Penanggung jawab UKM  melalui bagian Tata usaha membuat undangan
  • Bagian Tata Usaha mendistribusikan undangan kepada pelaksana UKM dan Lintas sector  terkait yang terlibat, minimal 4 hari sebelum hari pelaksanaan
  • Petugas menyiapkan tempat dan perlengkapan lainnya ( daftar hadir, notulen, konsumsi, proyektor, laptop dll )
  • Peserta mengisi daftar hadir
  • Pertemuan dilaksanakan untuk mengkoordinasikan dan mengkomonikasikan tujuan,tahapan dan jadwal UKM  kepada lintas program dan lintas sektor terkait
  • Hasil pertemuan ditulis dalam buku Notulen

SASARAN
Lintas Program dan Lintas Sektor

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

NO KEGIATAN SASARAN WAKTU
1 Komonikasi dan koordinasi tentang tujuan, tahapan, dan jadwal UKM Lintas Program dan Lintas Sektor Dua minggu sebelum kegiatan dilaksanakan


PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan : Hasil komonikasi dan koordinasi dicatat dalam notulen
Pelaporan         : Hasil pkomonikasi dan koordinasi  dilaporkan kepada kepala Puskesmas
Evaluasi         : Evaluasi dilaksanakan pada akhir tahun/bulan Desember oleh Kepala Puskesmas

Referensi Kerangka Acuan Identifikasi Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat Terhadap Program Puskesmas

Berkut ini contoh KAK, kerangka acuan kegiatan UKM terhadap Harbut masyarakat terhadap program , bisa menjadi referensi untuk anda.

KERANGKA ACUAN
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT
TERHADAP PROGRAM PUSKESMAS


I.              PENDAHULUAN
Puskesmas merupakan Pusat Kesehatan Masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Kegiatan-kegiatan dalam setiap Upaya Kesehatan Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan penanggungjawab program tidak hanya mengacu pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kota tapi juga perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran program.
Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran progran dapat diidentifikasi melalui survey, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat. Komunikasi perlu dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang program kepada masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran program.

II.              LATAR BELAKANG
Kebutuhan masyarakat akan program kesehatan yang baik cenderung mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hidup dan kejadian penyakit. Seiring dengan perbaikan derajat kesehatan dan lingkungan, telah terjadi pergeseran penyebab kesakitan terbesar di banyak daerah dari penyakit infeksi menjadi penyakit degeneratif. Perubahan permintaan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap manajemen Puskesmas..
Puskesmas harus memiliki suatu mekanisme untuk memantau permintaan masyarakat secara teratur karena perubahan permintaan masyarakat akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. Puskesmas harus tanggap terhadap perubahan lingkungan yang cepat dan terbuka terhadap perubahan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program Puskesmas sangat diperlukan untuk mengetahui kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program Puskesmas, sehingga tujuan dari program Puskesmas dapat tercapai tepat sasaran.

III.              TUJUAN
A.       Tujuan Umum
Mengetahui/mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program Puskesmas Sukamandar.
B.       Tujuan Khusus
1.      Mendefinisikan kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program Puskesmas
2.      Mendapatkan informasi program yang paling dibutuhkan oleh masyarakat
3.      Mengetahui program yang sudah/belum sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat
4.      Mendapatkan masukan tentang program yang dibutuhkan masyarakat, tapi belum ada dalam rencana kegiatan program
5.      Membuat rencana tindak lanjut hasil pembahasan kebutuhan dan harapan masyarakat
      
IV.              KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
A.                          Pengumpulan informasi melalui kotak saran,
1.  Koordinator kelompok kerja administrasi dan manajemen (admin) Puskesmas Sukamandar membuka kotak saran di Puskesmas Sukamandar setiap bulan,
2.  Koordinator admen merekap isi kotak saran didalam rekapan harapan pelanggan Puskesmas Sukamandar,
3.         Koordinator admen memisahkan/ memilah- milah sesuai dengan kelompok kerja proram,
4.         Koordinator admen memberikan rekapan kotak saran sesuai dengan kelompok kerja,
5.   Koordinator program Puskesmas Sukamandar menerima rekapan kotak saran, dan dimasukan kedalam rekapan kelompok program Puskesmas Sukamandar
6.  Koordinator pelaksana program menandatangani tanda terima penyerahan dari koordinator admen,
7.         Koordinator program dan seluruh anggota pemegang program membahas hasil rekapan koordinator harapan program Puskesmas
8.   Koordinator program membuat rencana tindak lanjut hasil pembahasan harapan pelanggan,
9.     Koordinator program membagi tugas kepada pelaksana program didalam menyelesaikan permasalahan harapan pelanggan,
10.  Pelaksana program melaksanakan kegiatan sesuai dengan pembagian tugas yang telah diterima dengan mencatat pada buku kegiatan individu,
11.  Koordinator program melapor kepada kepala Puskesmas Sukamandar tentang hasil bahasan harapan program Puskesmas
12. Kepala Puskesmas Sukamandar meneliti dan memberi umpan balik atas laporan koordinator program Puskesmas Sukamandar.

B.               Informasi langsung dari pelanggan.
1.  Koordinator program, penanggungjawab program dan pelaksana program menerima informasi harapan program baik bicara langsung, telpon maupun SMS, dari masyarakat/ dari karyawan Puskesmas Sukamandar,
2.    Informasi dari pelanggan direkap kedalam rekapan harapan pelanggan setiap pelaksana program,
3. Pelaksana program menyerahkan informasi harapan pelanggan individu ke penanggungjawab program,
4.         Pelaksana program menandatangani serah terima informasi harapan pelanggan individu,
5.    Penanggungjawab program menyerahkan rekapan informasi harapan pelanggan kepada Koordinator program dan direkap kedalam rekapan koordinator,
6.         Koordinator program menandatangani serah terima harapan pelanggan individu,
7.   Koordinator program dan seluruh anggota pemegang program membahas hasil rekapan koordinator harapan program Puskesmas
8.   Koordinator program membuat rencana tindak lanjut hasil pembahasan harapan pelanggan,
9.         Koordinator program membagi tugas kepada pelaksana program didalam menyelesaikan permasalahan harapan pelanggan,
10.     Pelaksana program melaksanakan kegiatan sesuai dengan pembagian tugas yang telah diterima dengan mencatat pada buku kegiatan individu,
11.     Koordinator program melapor kepada kepala Puskesmas Sukamandar tentang hasil bahasan harapan program Puskesmas
12.     Kepala Puskesmas Sukamandar meneliti dan memberi umpan balik atas laporan koordinator program Puskesmas Sukamandar.

C.      Pengumpulan informasi melalui Survey
1.         Pelaksana program menyiapkan kuesioner :
a.         Kuesioner dengan pertanyaan tertutup
b.    Kuesioner dengan pertanyaan terbuka mengenai kebutuhan dan harapan program Puskesmas
2.         Pelaksana program menentukan besarnya sampel
3.         Pelaksana program menentukan metode pengambilan sampel dengan cara cross sectional, secara acak
4.         Pelaksana program menentukan jadwal dan waktu survei
5.         Pelaksana program melakukan survei sesuai jadwal
6.    Survei dilakukan kepada sasaran program, dengan petugas survei  berada didekatnya. Petugas meminta pelanggan mengisi kuesioner, bila ada pertanyaan kuisioner yang kurang jelas  bisa ditanyakan kepada petugas survei
7.         Pelaksana program mengecek isian kuisioner apabila belum lengkap meminta pelanggan untuk melengkapi.
8. Pelaksana program melakukan analisis hasil survei dan melaporkan kepada penanggungjawab program dan koordinator program
9.     Koordinator program, penanggungjawab program dan pelaksana program membahas hasil survey tentang harapan program Puskesmas
10.     Koordinator program membagi tugas kepada pelaksana program didalam menyelesaikan permasalahan harapan pelanggan,
11.     Pelaksana program melaksanakan kegiatan sesuai dengan pembagian tugas yang telah diterima dengan mencatat pada buku kegiatan individu,
12.     Koordinator program melapor kepada kepala Puskesmas Sukamandar tentang hasil bahasan harapan program Puskesmas
13.     Kepala Puskesmas Sukamandar meneliti dan memberi umpan balik atas laporan koordinator program Puskesmas Sukamandar
D.                 Pengumpulan informasi melalui Musyawarah Masyarakat
1.      Petugas menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan
2.      Petugas mendampingi masyarakat untuk :
a.       mengidentifikasi permasalahan kesehatan di masyarakat
b.      mengidentifikasi potensi masyarakat
c.       membahas dan melengkapi urutan prioritas masalah
d.      membahas dan melengkapi potensi penyelesaian masalah
e.       merumuskan cara penanggulangan masalah sesuai potensi
f.       menetapkan rencana kegiatan penanggulangan masalah
3.      Petugas mencatat hasil musyawarah dan melaporkan ke Penanggungjawab program dan koordinator program,
4.     Koordinator program, penanggungjawab program dan pelaksana program membahas hasil musyawarah masyarakat tentang harapan program Puskesmas
5.      Koordinator program membagi tugas kepada pelaksana program didalam menyelesaikan permasalahan harapan pelanggan,
6.   Pelaksana program melaksanakan kegiatan sesuai dengan pembagian tugas yang telah diterima dengan mencatat pada buku kegiatan individu,
7. Koordinator program melapor kepada kepala Puskesmas Sukamandar tentang hasil bahasan harapan program Puskesmas
8. Kepala Puskesmas Sukamandar meneliti dan memberi umpan balik atas laporan koordinator program Puskesmas Sukamandar.
V.              CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1.      Kotak Saran
2.      Survey  kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program
3.      Secara Langsung : tatap muka, sms, telepon
4.      Musyawarah Masyarakat

VI.              SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat wilayah Puskesmas Sukamandar yang menjadi sasaran program

VII.              JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Identifikasi Kebutuhan dan harapan pelanggan dilakukan 1 tahun sekali

Pengumpulan data kebutuhan dan harapan program
Pembahasan oleh tim program
Tindak lanjut
Kotak saran
Sepanjang Tahun
Desember
Januari
Informasi langsung
Sepanjang Tahun
Desember
Januari
Survey
November
Desember
Januari
Musyawarah Masyarakat
November
Desember
Januari


VIII.              EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi dan pelaporan dilakukan setiap 1 tahun apakah pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal

IX.              PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
1.   Pencatatan            : Hasil identifikasi dicatat dalam buku rekapan hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program
2.      Pelaporan             : dilakukan tim program 1 tahun sekali kepada kepala Puskesmas
3.      Evaluasi                : kegiatan dilakukan dilakukan 1 tahun sekali oleh Kepala Puskesmas





Download Referensi Program Kerja UKM (Kesling) Kesehatan Lingkungan


PEDOMAN PROGRAM KESLING
DAFTAR ISI
HALAMAN  JUDUL……………………………………………………………............                  1
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………..…                               2
BAB I     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang …………………………………………………….…………..…            3
B.     Tujuan Pedoman ………………………………………………………………….           3
C.     Ruang Lingkup Pedoman …………………………………………………………          4
D.    Sasaran ……………………………………………………………………………           4
E.     Batasan Operasional ………………………………………………………………          4
F.      Landasan Hukum …………………………………………………..………..……           5

BAB II   STANDAR KETENAGAAN
A.    Kualifikasi Sumber Daya Manusia ………………………………………….……            6
B.     Distribusi Ketenagaan ……………………………………………………….……           6
C.     Jadwal Kerja …………………………………………………………..…………..          7


BAB III  STANDAR FASILITAS
A.    Denah Ruang …………………………………………………………………….            8
B.     Standar Fasilitas …………………………………………………………….........                      8

BAB IV  TATA LAKSANA PELAYANAN ………………………………………………            10
BAB  V   LOGISTIK …………………………………………………………. ……………            13
BAB VI   KESELAMATAN PASIEN  ……………………………………………………..           14
BAB VII  KESELAMATAN KERJA  ………………………………………………………          15
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU  ………………………………………………………         16
BAB IX    PENUTUP   ………………………………………………………………………           17


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.

B.     Tujuan Pedoman
Tujuan Umum : Sebagai pedoman bagi petugas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.

Tujuan Khusus :
a.  Menurunkan angka penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dan meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan.
b.  Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan perilaku masyarakat untuk mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, serta untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat.
c.  Terciptanya keterpaduan kegiatan lintas program dan lintas sektor dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dengan memberdayakan masyarakat.

C.     Sasaran
Sasaran dari pedoman ini adalah petugas kesehatan lingkungan dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat

D.    Ruang Lingkup Pedoman
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas , meliputi:
1. Konseling;
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
3. Intervensi / tindakan kesehatan lingkungan.
4. Pemberdayaan masyarakat dengan STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat )

E.     Batasan Operasional
Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
Pasien / Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas.
Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.


F.      Landasan Hukum
·         Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
·         Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
·         Peraturan Pemerintah No 66 Th 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
·         Tambahan Lembaran Negara Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan
·         Permenkes No. 951/Menkes/SK/V/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar
·         Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesling di Puskesmas
·         Permenkes No. 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.



BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A.    Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan  meliputi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kegiatan.
Kemampuan teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud sebelumnya diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.     Distribusi Ketenagaan

No.
SDM
Distribusi
Keterangan
1.
Medis
Ikut menyelenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di dalam gedung
Kegiatan Pelayanan Kesling meliputi :
1)      Konseling
2)      Inspeksi Kesehatan Lingkungan
3)      Intervensi Kesehatan Lingkungan

2.
Paramedis (Bidan, Perawat, petugas HS)
Pelaksana kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan di dalam dan di luar gedung
3.
Analis Lab
Pelayanan Laborat

4.
Apoteker
Pelayanan Obat

5.
Rekam Medik
Melakukan pencatatan kasus dalam gedung
Kegiatan rekam simpus dan pcare BPJS
6
Sopir
Melakukan tenaga transportasi untuk kegiatan di luar gedung

7
Tenaga kebersihan
Melakukan perawatan kebersihan baik di luar maupun di dalam gedung






C.     Jadual Kegiatan
Jadual pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan disepakati dan disusun bersama  lintas program


NO
JENIS KEGIATAN
LOKASI
WAKTU
PELAKSANA
1.

KLINIK SANITASI
PUSKESMAS
SENIN - SABTU
TIM  UKM
2.
INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN
KEL  RAWA BADAK, DAN RUSA
SENIN - SABTU
TIM UKM
3.
INTERVENSI KESEHATAN LINGKUNGAN
KEL  RAWA BADAK, DAN RUSA
SENIN - SABTU
PETUGAS KESLING
4
Pemberdayaan masyarakat dengan STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat )
KEL  RAWA BADAK, DAN RUSA
SENIN - SABTU
TIM UKM




BAB III
STANDAR FASILITAS
A.    Denah Ruang


   Lantai Bawah





   Lantai Atas

B.     Standar Fasilitas
1.      Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas : Permenkes No.13 tahun 2015
2.      Sk Kepala Puskesmas Rawa No.                   Tentang Standart Pelayanan MInimum 
3.      Buku panduan :
a.       Buku panduan pelayanan klinik sanitasi dalam dan luar gedung
b.      Buku panduan pelaksanaan STBM
c.       Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor  resiko kesehatan lingkungan sekolah  dan kantin sekolah
d.      Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan puskesmas
e.       Buku panduan pengamatan dan pengawasan faktor resiko kesehatan lingkungan tempat pengelolaan makanan
f.       Buku panduan pengamatan dan pengawasan Sarana Air Bersih
g.      Buku panduan pengamatan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah
h.      Buku panduan pengamatan dan pengawasan Tempat – Tempat Umum
i.        Buku panduan pengamatan dan pengawasan Depot Air Minum (DAM)
j.        Buku panduan pengamatan dan pengawasan Industri Rumah Tangga
4.      SPO
5.      SDM
6.      Blangko IS
7.      Lemari arsip
8.      Sarana transportasi

  
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
A.    Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Klinik Sanitasi adalah konseling pasien/klien dengan petugas kesehatan lingkungan yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.
Petugas Kesehatan Lingkungan melakukan Inspeksi Sanitasi berupa pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
Petugas Kesehatan lingkungan melakukan Intervensi berupa penyuluhan personal, penyuluhan massa, rekomendasi kepada lintas program dan lintas sektor yang terkait maupun advokasi terhadap pemilik/penanggungjawab.

B.     Metode Pelayanan Kesehatan Lingkungan
1.       Konseling dilakukan terhadap Pasien/Klien
2.       Inspeksi Kesehatan Lingkungan  dilakukan dengan cara:
a.       Pengumpulan data dengan wawncara.
b.      Pengamatan fisik media lingkungan;
c.       Pengukuran media lingkungan di tempat;
d.      Uji laboratorium; dan/atau
e.       Analisis risiko kesehatan lingkungan.
3.        Intervensi Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.       Komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan  masyarakat;
b.      Perbaikan dan pembangunan sarana;
c.       Pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
d.      Rekayasa lingkungan.
4.       Pemberdayaan masyarakat dengan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) berupa
a.       Pemicuan
b.      Tidak menjanjikan bantuan apapun
c.       Menggali sumber daya yang ada di masyarakat


C.     Langkah Kegiatan
Langkah kegiatan Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas Rawa meliputi tahap Perencanaan, Pelaksanaan serta Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian.
1.      Perencanaan
Perencanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan lingkungan di Puskesmas dilakukan melalui tahapan antara lain
a.         Persiapan
Tahap persiapan meliputi pengumpulan data yang berkaitan dengan upaya Kesehatan Lingkungan antara lain data  Cakupan layanan Air Bersih, Cakupan layanan fasilitas sanitasi (Jamban, Spal, Pengelolaan Sampah, Rumah Sehat) data SDM kesehatan dan ketersediaan sarana prasarana yang berkaitan.
b.      Analisis Situasi
Dari hasil pengumpulan data akan didapatkan permasalahan yang terkait resiko kesehatan lingkungan termasuk diantaranya.

2.      Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan
RAK disusun berdasarkan hasil evaluasi data tahun sebelumnya dan hasil analisis masalah yang ditemukan.
3.      Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan
RPK disusun secara terpadu/terintegrasi dengan semua kegiatan yang dilaksanakan di Puskesmas secara utuh merinci kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari berbagai sumber di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
4.      Penggerakkan dan Pelaksanaan Kegiatan
Penggerakkan dan Pelaksanaan kegiatan pengendalian PTM meliputi tahapan yaitu :
a)        Penempatan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan puskesmas, sesuai dengan tugas dan funginya masing-masing.
b)        Pelaksanaan kegiatan secara terintegrasi.
c)        Tiga pendekatan yang tergantung situasi dan kondisi target sasaran antara lain :
                                                                                           i.     informasi untuk target atau sasaran,
                                                                                         ii.     legitimacy dengan menyakinkan individu/kelompok sasaran bahwa kegiatan bermanfaat sehingga pelaksanaan kegiatan mendapat ddukungan,
                                                                                       iii.     prestige dengan menyakinkan bahwa dukungan individu atau kelompok sasaran akan mendatangkan kebanggaan baginya,
  
BAB V
LOGISTIK

Kebutuhan dana dan logistic untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program maupun lintas sector sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode pembinaan Kesehatan Lingkungan  yang akan dilaksanakan.
Pendanaan Pembinaan Kesehatan Lingkungan  menurut PERMENKEES RI No 82 Tahun 2014 dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Swasta ataupun Lembaga donor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan lain untuk kegiatan UKM dapat berasal dari BOK maupun BPJS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BAB VI
KESELAMATAN SASARAN

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Lingkungan  perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
 Upaya  pencegahan resiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
  
BAB VII
KESELAMATAN KERJA

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Kesehatan Lingkungan perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Upaya pencegahan resiko terhadap karyawan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan

BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Kinerja pelaksanaan program Kesehatan Lingkungan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut :
1.      Cakupan rumah sehat dari rumah yang diperiksa       :   80 %
2.      Cakupan Kelurahan ODF                                           :   40 %
3.      Hygiene Sanitasi TPM TTU yang memenuhi syarat   :   87 %
4.      Institusi yang dibina memenuhi syarat kesehatan       :   87 %
5.      Cakupan SPAL                                                           :   80 %
6.      Cakupan Air Bersih                                                    :   92 %
7.      Cakupan Jamban Keluarga                                         :   81 %
8.      Akses penduduk thd air minum berkualitas               :   87 %
9.      Kualitas air minum yang memebuhi syarat                 : 100 %
10.  Keluarga memiliki tempat sampah sehat                     :   78 %
Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.


BAB IX
PENUTUP

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan kesehatan lingkungan dengan tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.

Keberhasilan kegiatan program kesehatan lingkungan tergantung pada komitmen yang kuat dari pihak terkait dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam mengendalikan faktor faktor resiko dalam kesehatan lingkungan, sehingga dapat menurunkan angka kesakitan penyakit yang berbasis lingkungan