SOP Bab III Langkah Prosedur dalam pelaksanaan audit internal

Bagaimana kabarnya, sudah sampai bab bereapa, hehe,.. Bab 3 bisa jadi menjadi bab yang sulit karena memang banyak implementasinya. Audit internal juga menjadi salah satu pekerjaan yang lumayan menyita waktu. Karena selain pelayanan orang atau pegawai juga habis untuk melaksanakan audit karena mau tidak mau yang menjadi tim audit juga orang puskesmas sendiri. (audit internal).
Untuk langkah atau prosedur dalam pembuatan SOP audit internal anda bisa mengambil langkah atau prosedur di bawah ini untuk memudahkan anda dalam pembuatan. tinggal salin saja dan sesuaikan dengan kondisi lapangan di tempat anda sehingga lebih mudah dan sesuai

Langkah Prosedur dalam SOP Audit Internal
1. Persiapan Audit:

  • Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menetapkan tim auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.
  • Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menyusun jadual  audit internal
  • Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) mengajukan jadual  kepada Kepala Puskesmas   
  • Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menerima usulan tim serta jadual  audit internal yang telah dibuat oleh Ketua Tim Mutu Puskesmas
  • Jika setuju, memberikan pengesahan dengan menandatangani jadual  audit internal
  • Memberikan pengarahan kepada tim auditor sebelum audit dilaksanakan.
  • Auditor Membuat checklist audit pada formulir checklist audit.
  • Menyerahkan checklist audit kepada Lead Auditor untuk diketahui.

2. Proses Audit

  • Audite koordinasi dengan Tim audit tentang rencana Audit
  • Audite Menjamin kehadiran personel yang relevan
  • Audite menyediakan fasilitas yang diperlukan
  • Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan
  • Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting
  • Mencatat hasil temuan audit ke dalam form Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya,
  • Ketua tim audit memimpin pelaksanaan 
  • Ketua tim audit membuat laporan hasil audit yang berupa LKP dari Auditor.
  • Ketua tim audit menandatangani form LKP tersebut, serta mendistribusikan LKP asli ke auditee serta copy ke auditor.
  • Ketua tim audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim mutu Puskesmas,
  • Ketua Tim Mutu Puskesmas memonitor dan memastikan pelaksanaan audit internal,
  • Tim audit melaporkan hasil audit pada saat tinjauan manajemen

3. Tindakan Perbaikan

  • Auditee menerima LKP dari Lead Auditor
  • Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan
  • Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama.
  • Jika sudah selesai, meminta Auditor dan ketua tim mutu, lead auditor untuk memverifikasi.
  • Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan.

4. Verifikasi

  • Auditor dan ketua auditor memverifikasi hasil tindakan perbaikan temuan audit.
  • Jika efektif, maka  ketua auditor menutup permintaan tindak perbaikan dengan menandatangani form LKP.
  • Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit internal untuk dibawa ke rapat
  • tinjauan manajemen, termasuk status tindakan perbaikannya. 
  • Petugas mencatat dan melaporkan ke Kepala Puskesmas.
Proses di atas bisa menjadi acuan bagi anda yang sedang menyusun SOP audit internal yang sangat dibutuhkan di BAB 3 akreditasi puskesmas. Sekian semoga bermanfaat.


0 Response to "SOP Bab III Langkah Prosedur dalam pelaksanaan audit internal"

Post a Comment