Pengertian Pertemuan Telaah Mutu, Apa Itu ?

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai apa itu pertemuan telaah mutu,.

Kebijakan                          
Telaah mutu dalam kegiatannya langkah-langkah yang diterapkan harus sesuai dengan SPO ini.

Tujuan
Bertujuan untuk menerapkan proses Telaah mutu dan kinerja di Puskesmas     supaya setiap Telaah mutu dan Kinerja dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan rekomendasi untuk melakukan peningkatan sistem dan pelayanan.

Referensi
Kebijakan Kepala Puskesmas

Pengertian
Telaah mutu dan kinerja  adalah: pembahasan yang berbentuk pertemuan dari semua unsur di Puskesmas untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemui didalam penerapan sistem manajemen mutu Puskesmas. Hasil pembahasan Telaah mutu dan kinerja apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat organisasi Puskesmas untuk dirujuk diorganisasi diatasnya Dinas Kesehatan Kota , apabila tingkat Dinas Kesehatan Kota tidak dapat di selesaikan maka dapat dirujuk Pemerintah daerah.

Telaah mutu dan Kinerja dihadiri oleh Kepala Puskesmas,  Ketua Tim Mutu, penanggung jawab upaya Puskesmas, semua pelaksana upaya Puskesmas, Koordinator Ruangan dan Dinas Kesehatan Kota apabila pembahasan ada kaitannya dengan  Dinas Kesehatan Kota,
Telaah mutu dan Kinerja dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Mutu berjalan secara efektif dan efisien dan dilakukan sesuai dokumentasi Sistem Manajemen Mutu, sehingga dapat diketahui perlu tidaknya mengadakan perubahan dalam Kebijakan Mutu dan dokumentasi Sistem Manajemen Mutu.

Telaah mutu dan Kinerja dilaksanakan secara periodik sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dalam Telaah mutu dan Kinerja, agenda yang dibahas mencakup :
Kebijakan mutu dan Pencapaian Sasaran kinerja  setiap bagian.
Hasil pencapaian Rencana Manajemen Mutu, termasuk kinerja proses dan  Pelayanan
Hasil audit internal maupun eksternal.
Umpan balik pelanggan, termasuk hasil pengukuran kepuasan pelanggan serta keluhan pelanggan.
Status Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Hasil tindak lanjut dari Telaah mutu dan kinerja sebelumnya.
Perubahan Sistem Manajemen Mutu
Rekomendasi untuk peningkatan
Telaah mutu dan Kinerja tidak terjadual, dapat dilakukan bila dibutuhkan.

Langkah – langkah
  • Persiapan Telaah mutu dan Kinerja
  • Ketua Tim Mutu dan sekretaris menyusun jadual, agenda dan peserta Telaah mutu dan Kinerja
  • sekretaris mengajukan jadual, agenda dan peserta Telaah mutu dan Kinerja kepada Kepala Puskesmas melalui Surat Internal.
  • Kepala Puskesmas Memeriksa jadual agenda dan peserta Telaah mutu dan Kinerja
  • Jika tidak setuju, maka kembali  dengan memberikan rekomendasi.
  • Jika setuju, melakukan konfirmasi melalui lembar disposisi.
  • Sekretariat akreditasi membuat undangan Telaah mutu dan Kinerja sesuai dengan jadual yang telah disusun
  • Sekretaris Mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta.
  • Peserta Pertemuan Mempersiapkan bahan yang akan dibahas dalam Telaah mutu dan Kinerja.
  • Pelaksanaan Telaah mutu dan Kinerja
  • Ketua tim mutu memimpin pertemuan,
  • Kepala Puskesmas membuka pertemuan Telaah mutu dan Kinerja
  • Peserta Pertemuan mempresentasikan  sesuai topik yang telah ditentukan.
  • Peserta pertemuan memberikan masukan terhadap presentasi yang diberikan antar unit ataupun hasil kajian dan hasil audit.
  • Kepala Puskesmas dan dengan peserta pertemuan berdasarkan kesepakatan memberikan keputusan atau rekomendasi perbaikan atau peningkatan yang dianggap perlu.
  • Sekretaris akreditasi membuat risalah Telaah mutu dan Kinerja
  • Sekretaris akreditasi meminta persetujuan Risalah Rapat kepada Kepala Puskesmas 
  • Sekretaris akreditasi mendistribusikan Risalah Rapat kepada Peserta Rapat.
  • Ketua tim mutu memberikan kesempatan untuk menanggapi perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten,
  • Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten memberikan tanggapan dan menarik hasil pertemuan yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas untuk dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk ditindaklanjuti,
  • Ketua tim mutu dan sekretaris membuat laporan tertulis dan merujuk permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten,
  • Kepala Puskesmas menutup pertemuan Telaah mutu dan Kinerja,
  • Penanggung jawab admen dan penanggung jawab upaya Puskesmas meneruskan dan membahas dengan staff untuk membuat rencana tindak lanjut.
  • Tindak Lanjut dan Verifikasi Hasil Rapat
  • Penanggung jawab admen dan penanggung jawab upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut dan verifikasinya dilakukan sesuai SPO tindakan Perbaikan.



SOP pemeliharaan sarana gedung / ruangan

Ini adalah SOP tentang bagaimana upaya puskesmas untuk melakukan pemeliharaan terhadap sarana yang ada, khususnya adalah sarana gedung. Ruang tunggu dan perlengkapan ruangan.

Pengertian

  1. Pemeliharaan sarana/gedung adalah :
  2. Usaha mempertahankan kondisi bangunan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, serta menjaga terhadap pengaruh yang merusak,
  3. Upaya untuk menghindari kerusakan komponen/elemen bangunan akibat keusangan/kelusuhan sebelum umurnya berakhir,
  4. Sangat diperlukan untuk memperpanjang umur dan kegunaan bangunan, serta mempertahankan nilai kegunaan dari gedung tersebut.


Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemeliharaan sarana (gedung).

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No .........        Tahun ......... Tentang Penangung Jawab Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan UPT Puskesmas Sukasari.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Langkah-langkah

  1. Petugas mempersiapkan ceklist pemantauan pemeliharaan sarana/gedung  yang telah tersedia,
  2. Petugas memulai pemantauan sarana/gedung sesuai dengan daftar kegiatan yang ada di checklist
  3. Petugas memantau sarana/gedung Puskesmas apakah dalam kondisi baik atau tidak di setiap ruangan yang ada di Puskesmas,
  4. Petugas memantau apakah sarana/gedung berfungsi dengan baik atau tidak,
  5. Petugas melaporkan hasil pemantauan pemeliharaan sarana/gedung kepada Kepala Puskesmas,
  6. Jika dalam pemeriksaan terdapat kerusakan maka dilaporkan ke unit administrasi untuk diajukan anggaran perbaikan, atau diajukan di perencanaan anggaran.
  7. Petugas mendokumentasikan hasil pemantauan pemeliharaan sarana/gedung Puskesmas,
  8. Petugas melakukan pemantauan pemeliharaan sarana/gedung Puskesmas setiap satu bulan sekali,
  9. Petugas membuat rencana tindak lanjut.


Unit Terkait
Tata Usaha
Unit UKP
Unit Admen

SOP Bab 3 Pemeliharaan Prasarana Alkes dan Non Alkes

Supaya anda tidak pusing dengan pemeliharaan prasarana alkes dan non alkes maka SOP jadikan satu saja, intinya adalah pemeliharaan ini dilakukan rutin atau harian, jadi setiap alat ada checklistnya, mulai dari fungsi alat, kebersihan, kelengkapan dll. Jadi kalau bisa setiap alat yang membutuhkan perawatan harian / mingguan buat saja ceklisnya dulu.
yang kedua adalah pemeliharaan servis bulanan, contohnya AC mau tidak mau anda harus servis rutin walaupun tidak rusak, bisa 6 bulan sekali, atau juga ambulan. nah sesuaikans aja SOPnya. Ini hanya saya berikan referensi saja.

Pengertian

  1. Pemeliharaan prasarana alkes dan non alkes adalah :
  2. Usaha mempertahankan kondisi alat kesehatan dan non alkes agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya sehingga dapat memperlancar dalam pelayanan,
  3. Upaya untuk menghindari kerusakan komponen/elemen bangunan akibat keusangan/kelusuhan sebelum umurnya berakhir,
  4. Sangat diperlukan untuk memperpanjang umur dan kegunaan barang alkes dan non alkes.


Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemeliharaan prasarana alkes dan non alkes

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No .........        Tahun ......... Tentang Penangung Jawab Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan UPT Puskesmas Sukamundur

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Langkah-langkah
A. Pemeliharaan Prasarana Rutin

  1. Penanggungjawab prasarana mempersiapkan ceklist pemantauan pemeliharaan prasarana yang telah tersedia,
  2. Penanggungjawab prasarana memberikan ceklist pemantauan pemeliharaan prasarana kepada pelaksana di tiap ruangan,
  3. Pelaksana pemeliharaan di tiap ruang memantau prasarana Puskesmas apakah dalam kondisi baik atau tidak,
  4. Jika prasarana dalam kondisi baik maka diisikan di ceklist dan dikumpulkan rutin laporan kepada PJ Pemeliharaan Prasarana.
  5. Jika dalam pemeriksaan terdapat kerusakan maka dilaporkan ke unit administrasi untuk diajukan anggaran perbaikan, atau diajukan di perencanaan anggaran.
  6. Petugas melaporkan hasil pemantauan pemeliharaan sarana/gedung kepada Kepala Puskesmas,
  7. Petugas mendokumentasikan hasil pemantauan pemeliharaan sarana/gedung Puskesmas,
  8. Penanggungjawab prasarana memonitoring apakah sudah ada tindak lanjut perbaikan atau pemeliharaan tiap bulannya.


B. Pemeliharaan Service/ Perawatan ringan Prasarana

  1. Penanggungjawab pemeliharaan prasarana mempersiapkan ceklist pemantauan pemeliharaan untuk servis prasarana yang telah tersedia,
  2. Penanggungjawab prasarana memberikan ceklist perencanaan pemeliharaan prasarana kepada unit manajemen untuk diajukan di anggaran setiap awal perencanaan
  3. Pemeliharaan servis rutin ini berlaku untuk alat alkes, prasarana kendaraan, kalibrasi alat, prasarana komputer, dan peralatan lain yang membutuhkan perawatan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Penanggungjawab pemeliharaan prasarana memonitoring alat apa saja yang harus di service sesuai dengan jadwal tiap bulannya.


Unit Terkait
Tata Usaha
Unit UKP
Unit Admen

SOP Gizi Bab 7 Tentang Konseling / Kegiatan Konsultasi Gizi bagi Pasien

Pengertian
Konseling gizi adalah kegiatan konsultasi gizi dengan pasien Puskesmas yang mempunyai masalah gizi untuk memecahkan masalah gizi yang ada.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam melakukan konseling gizi di Puskesmas.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas no ......... tahun ......... tentang standar operasional prosedur UPT Puskesmas Sukasari.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Pedoman Pelaksanaan Pojok Gizi (POZI) Di Puskesmas. Jakarta : Departemen Kesehatan RI,1997.

Langkah-langkah

  1. Petugas gizi menyiapkan alat  konseling gizi,
  2. Petugas gizi menerima rujukan dari Klinik BP Umum, KIA, Klinik MTBM/MTBS yang mengalami masalah gizi atau P
  3. pasien rujukan dari posyandu maupun mandiri yang mendaftar di loket dengan masalah gizi,
  4. Petugas gizi membaca dan mencatat hasil pemeriksaan BP dari catatan medik pasien di buku register, kemudian menganamnesa masalah gizi dan menentukan terapi diit,
  5. Petugas gizi melakukan konseling gizi,
  6. Petuga gizi mengevaluasi edukasi gizi kepada pasien,
  7. Petugas gizi menentukan tindak lanjut kunjungan ulang kepada pasien.


Unit Terkait
BP Umum
KIA
Klinik MTBM/MTBS
Laboratorium



Referensi SOP Gizi Bab 7 tentang Distribusi Vitamin A

Pengertian
Distribusi kapsul vitamin A adalah kegiatan mendistribusikan kapsul vitamin A dosis tinggi untuk ibu nifas, balita usia 6-59 bulan kepada Posyandu, Bidan Praktek Swasta (BPS), dan Rumah Sakit Bersalin (RSB) sesuai dengan sasaran dan balita dengan masalah kekurangan Vitamin A (KVA).

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam melaksanakan distribusi kapsul vitamin A di wilayah kerja UPT Puskesmas Sukasari.

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas no ......... tahun ......... tentang standar operasional prosedur UPT Puskesmas Sukasari.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
Depkes RI. Vitamin A Untuk Kesehatan Anda. Direktorat Bina Gizi Masyarakat, Jakarta. 1999.

Langkah-langkah
Petugas gizi mendata sasaran kapsul vitamin A dari posyandu, kapsul vitamin A biru untuk bayi usia 6-11 bulan dan kapsul vitamin A merah  untuk balita usia 12-59 bulan,
Petugas gizi mendata jumlah sasaran ibu nifas dari BPS, Rumah Sakit dan bagian obat Puskesmas,
Petugas gizi merekap kebutuhan kapsul vitamin A,
Petugas gizi menyediakan kapsul vitamin A dan mendistribusikan ke Posyandu, BPS dan RSB dan bagian obat Puskesmas,
Kader Posyandu, BPS dan RSB melaporkan hasil kapsul vitamin A ke Puskesmas,
Petugas gizi melaporkan hasil distribusi kapsul vitamin A ke Dinas Kesehatan Kota Salatiga,
Petugas gizi mengevaluasi kegiatan,
Petugas gizi melakukan tindak lanjut.

Unit Terkait
Posyandu
BPS
Rumah Sakit Bersalin
Bagian Obat Puskesmas

SOP Pemantauan / Monitoring Penggunaan APD bagi Petugas Bab 8

Pemantauan Penggunaan APD sangat penting jadi harus dilaksanakan berkala, berikut ini adala SOP contoh :

Pengertian
Pemantauan penggunaan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium adalah pemantauan yang dilakukan oleh tim mutu Puskesmas terhadap petugas laborat dalam pemakaian penggunaan alat pelindung diri dan sarana serta prasarana yang dikenakan saat bekerja di laborat  agar terhindar  dari kecelakaan kerja dan paparan penyakit yang ditimbulkan di laboratorium.

Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memantau pemakaian alat pelindung diri bagi petugas laboratorium yang bertujuan agar melindungi kesehatan dan keselamatan petugas laboratorium itu sendiri.

Kebijakan
Surat keputusan Kepala Puskesmas No ….... Tahun ......... Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja UPT Puskesmas Sukamiskin.

Referensi

  1. Buku Pedoman Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Puskesmas,
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas,
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.


Langkah-langkah

  1. Petugas laboratorium harus menggunakan alat pelindung diri dalam bekerja di laboratorium,
  2. Petugas laboratorium harus memperlakukan semua sampel sebagai bahan yang beresiko tinggi dan memperlakukan sampel sesuai standar operasional prosedur,
  3. Alat pelindung diri bagi petugas laboratorium diantaranya adalah pemakaian masker, jas laboratorium, handscoen, sepatu tertutup, 
  4. Tim mutu memantau setiap hari apakah petugas laborat sudah memakai  alat pelindung diri dalam bekerja di laboratorium,
  5. Tim mutu mencatat dan memberikan penilaian hasil pemantauan pemakaian alat pelindung diri,
  6. Tim mutu mengevaluasi hasil pemantauan pemakaian alat pelindung diri melalui rapat monitoring,
  7. Tim mutu memberikan hasil evaluasi kepada Kepala Puskesmas untuk ditindak lanjuti,
  8. Kepala Puskesmas berhak mamberikan teguran atau binaan kepada petugas laboratorium apabila terdapat pelanggaran terhadap pemakaian APD di laboratorium,